Masyarakat masih belum banyak yang mengetahui harus kemana jika menghadapi sengketa di sektor jasa keuangan. Padahal, selain melalui jalur pengadilan, kini tersedia alternatif penyelesaian sengketa yang independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses, yaitu melalui LAPS SJK.
Apa Itu LAPS SJK?
LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan di luar pengadilan yang didirikan pada 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi di sektor jasa keuangan berdasarkan POJK 61/2020 . LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai satu satunya Lembaga di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Tugas dan Wewenang LAPS Sektor Jasa Keuangan
a. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. Memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
c. Melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
d. Membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
e. Melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
f. Melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Penyelesaian Sengketa oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan
LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani Sengketa dengan kriteria:
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan. Selain Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Mekanisme Penyelesaian
LAPS SJK menyediakan tiga metode utama:
1. Mediasi – perundingan dengan bantuan mediator untuk mencapai kesepakatan damai.
2. Arbitrase – penyelesaian sengketa keperdataan melalui arbiter LAPS SJK sesuai perjanjian arbitrase tertulis.
3. Pendapat Mengikat – pemberian pendapat profesional dan independen atas isi/pelaksanaan perjanjian.
Proses Penyelesaian Sengketa
1. Pengajuan Sengketa – pihak yang bersengketa mengajukan dokumen melalui kanal resmi LAPS SJK.
2. Tinjauan & Penilaian – LAPS SJK menentukan metode penyelesaian terbaik.
3. Proses Penyelesaian – mediasi/arbitrase dijalankan oleh mediator atau arbiter tersertifikasi.
⏱ Waktu Proses:
- Verifikasi: 20 hari kerja
- Mediasi: 30 hari (dapat diperpanjang atas kesepakatan)
- Arbitrase: 180 hari (dapat diperpanjang sesuai aturan LAPS SJK)
Biaya Penyelesaian
- Gratis (pro bono):
- Mediasi konsumen–PUJK dengan nilai klaim:
- Retail & Small Claim: ≤ Rp500 juta
- Pergadaian & pembiayaan: ≤ Rp200 juta
- Asuransi umum: ≤ Rp750 juta
- Berbayar:
- Arbitrase atau klaim dengan nilai di atas batas “small claim”, sesuai dengan Peraturan Biaya LAPS SJK
🔗 Simulasi biaya: lapssjk.id/page/fee-simulation
Kanal Pengaduan
- APPK OJK : https://kontak157.ojk.go.id
- LAPS SJK : www.lapssjk.id
Komitmen Perusahaan
Perusahaan kami telah resmi terdaftar sebagai anggota LAPS SJK. Demi menjaga kepercayaan dan kepuasan nasabah, kami berkomitmen memberikan layanan terbaik.
Ketahui info lebih lanjut seputar produk Asuransi Artarindo dapat menghubungi :
📞 Call Center | 💬 WhatsApp | 📧 Email
021 3020 1999 | 08 789 789 6999 | artacare@artarindo.co.id
Referensi:https://www.lapssjk.id
https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-laps-sjk-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-sektor-jasa-keuangan-lt63d79c5153926/ diakses pada 9 September 2025 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.